on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 212 Tahun 1967 tentang Pengesahan Naskah Doa Kenegaraan Hari Pahlawan
Also known as: Keppres 212/1967 · Keppres No. 212 Tahun 1967 · Keppres Nomor 212 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat dengan tujuan untuk menetapkan doa kebangsaan yang akan dibacakan dalam upacara peringatan Hari Pahlawan. Doa ini diharapkan dapat mencerminkan unsur Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, dan kesatuan, serta dapat diucapkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Doa Kebangsaan harus dibacakan pada setiap upacara peringatan Hari Pahlawan. Doa tersebut harus disusun sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kesatuan bangsa, serta bersifat lintas agama dan kepercayaan, sehingga dapat diterima oleh semua pihak tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan.