Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi IMB merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi IMB berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, serta memperhatikan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Retribusi:** Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan menggunakan indeks kegiatan dan indeks parameter.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan, serta pengawasan penggunaan bangunan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Badung.
6. **Penentuan Pembayaran:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib dibayar secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.