For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 142 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 1999 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 142/1999 · Keppres No. 142 Tahun 1999 · Keppres Nomor 142 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:26 November 1999Publication Date:26 November 1999
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 November 1999
Publication Date26 November 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan negara selama Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan kenegaraan ke Filipina. Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden agar pemerintahan tetap berjalan efektif.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden untuk menjalankan tugas-tugas Presiden selama kunjungan kenegaraan berlangsung. Wakil Presiden diharuskan melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 November 1999.

(-)

(-)