on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 1999 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Also known as: Keppres 142/1999 · Keppres No. 142 Tahun 1999 · Keppres Nomor 142 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan negara selama Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan kenegaraan ke Filipina. Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden agar pemerintahan tetap berjalan efektif.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden untuk menjalankan tugas-tugas Presiden selama kunjungan kenegaraan berlangsung. Wakil Presiden diharuskan melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 November 1999.