For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 16/2017 · Perda Kabupaten Batanghari No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 September 2017Publication Date:25 September 2017
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemanfaatan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date25 September 2017
Publication Date25 September 2017
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan jalan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah bahwa jalan merupakan prasarana transportasi penting untuk pengembangan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan jalan, peran masyarakat, pelayanan jalan yang optimal, sistem jaringan jalan yang terpadu, dan pengusahaan jalan yang transparan.

Pemerintah daerah adalah penyelenggara jalan daerah, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Pengaturan jalan daerah mencakup perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan status jalan, dan perencanaan jaringan jalan. Pembinaan jalan daerah meliputi pemberian bimbingan, izin pemanfaatan ruang jalan, dan pengembangan teknologi terapan. Pembangunan jalan daerah meliputi perencanaan teknis, penganggaran, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan jalan desa, peran jalan daerah sebagai prasarana distribusi barang dan jasa, bagian-bagian jalan daerah (ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan), leger jalan (dokumen data perkembangan ruas jalan), pengelompokan jalan menurut fungsi (arteri, kolektor, lokal, strategis) dan status (nasional, provinsi, kabupaten, kota, desa), penetapan kelas jalan, pemberian nama jalan, izin pemanfaatan ruang jalan, dispensasi jalan, rekomendasi pemanfaatan ruang pengawasan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan peran serta masyarakat.

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melalui jalan dengan kendaraan yang melebihi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, huruf b dan huruf c, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.