For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Also known as: Perka PPATK 22/2021 · Perka PPATK No. 22 Tahun 2021 · Perka PPATK Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:28 Desember 2021
Pencegahan Pencucian UangPenanggulangan TerorismePendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ThemeBesaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
LocationPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date28 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 284);

Peraturan ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) untuk tingkat lanjutan bagi Pihak Pelapor, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi PPATK. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan program pelatihan dan pemanfaatan sarana prasarana PPATK. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis PNBP yang diatur adalah penyelenggaraan program pelatihan TPPU/TPPT tingkat lanjutan dan penggunaan sarana/prasarana PPATK, yang dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan 0,00%. 2. Pertimbangan tertentu meliputi hasil penilaian risiko TPPU/TPPT, layanan daring, masa kerja profesi, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). 3. Pihak Pelapor dapat mengajukan permohonan pengenaan tarif sampai dengan 0,00% untuk satu jenis PNBP per permohonan. 4. Permohonan diajukan melalui surat dan formulir yang disampaikan paling lambat 15 hari kerja sebelum pelatihan. 5. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan memproses dan menetapkan persetujuan atau penolakan permohonan.

(-)

(-)