For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana

Also known as: Perka BNPB 6/2015 · Perka BNPB No. 6 Tahun 2015 · Perka BNPB Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 November 2015Publication Date:23 Oktober 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemeTata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date05 November 2015
Publication Date23 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penyimpanan peralatan dasar penanggulangan bencana yang dihibahkan oleh BNPB kepada BPBD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kesiapan dan menjaga kualitas serta kuantitas peralatan dasar penanggulangan bencana. Peraturan ini mengatur pengelompokan peralatan dasar seperti tenda, peralatan komunikasi, perahu, peralatan kedaruratan, dan mesin. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan syarat umum untuk gudang penyimpanan, fasilitas yang harus ada, serta keterampilan dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh personil yang bekerja di gudang. Pengelolaan stok dan dokumentasi juga diatur untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam pengelolaan peralatan.

(-)

(-)