on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Also known as: PMK 44/PMK.03/2020 · PMK No. 44/PMK.03/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19, yang telah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendukung penanggulangan dampak pandemi dengan memperluas insentif pajak bagi wajib pajak, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk wajib pajak tertentu. Insentif ini mencakup PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat memanfaatkan insentif ini dengan menyampaikan pemberitahuan dan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.