on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 39/PMK.07/2011 · PMK No. 39/PMK.07/2011
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.07/2011 merupakan peraturan baru yang ditetapkan khusus untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Dokumen hanya menetapkan perkiraan alokasi untuk tahun anggaran 2011 dan tidak menyebut peraturan mana yang dicabut atau diganti.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menyatakan adanya perubahan (amendemen) terhadap peraturan sebelumnya. Karakternya adalah pengaturan teknis tahunan (spesifik tahun anggaran 2011) sesuai ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Status dan Kaitan Hukum
Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana bersifat teknis yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, antara lain:
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Maret 2011. Peraturan bersifat khusus untuk Tahun Anggaran 2011 dan berfungsi sebagai dasar penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sepanjang tahun anggaran tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang
Kewajiban dan Hak
Prinsip‑prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur
Masa Berlaku dan Implementasi
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Batas Waktu Penyesuaian
Grandfathering Clauses
Tidak mengatur sanksi