on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal
Also known as: Perda Kota Palopo 05/2017 · Perda Kota Palopo No. 05 Tahun 2017 · Perda Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan daya saing usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Penanaman Modal, yang meliputi kebijakan dasar Penanaman Modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan kebijakan Penanaman Modal skala Daerah. Kebijakan dasar Penanaman Modal bertujuan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan mempercepat peningkatan realisasi Penanaman Modal. Kebijakan Penanaman Modal skala daerah meliputi promosi Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Modal, pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal, dan pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal.
Peraturan ini juga mengatur jenis bidang usaha yang terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, bentuk badan usaha yang dapat digunakan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dan Asing, perizinan Penanaman Modal, jangka waktu Penanaman Modal, hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal, lokasi Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, diatur pula mengenai perlakuan terhadap penanam modal, ketenagakerjaan, pengembangan Penanaman Modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, peran serta masyarakat, serta pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal.