Peraturan Daerah Kota Solok ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor kesehatan, pengendalian menara telekomunikasi, dan pelayanan pasar. Perubahan ini mencakup penambahan objek retribusi pada pelayanan kesehatan dan pasar, terutama di bekas kantor pos. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mengubah dan menghapus beberapa definisi terkait retribusi, penghapusan Pasal 10 hingga Pasal 15, perubahan pada Pasal 45 mengenai subjek retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perubahan pada Pasal 48 mengenai perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perubahan pada Pasal 51 mengenai objek retribusi pelayanan kesehatan, perubahan pada Pasal 55 mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan, dan perubahan pada Pasal 69 mengenai tarif retribusi pelayanan pasar. Tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pasar tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.