For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Solok 2/2016 · Perda Kota Solok No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Solok Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:9 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Solok
Effective Date-
Publication Date09 Mei 2016
Place of EnactmentSolok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Solok ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor kesehatan, pengendalian menara telekomunikasi, dan pelayanan pasar. Perubahan ini mencakup penambahan objek retribusi pada pelayanan kesehatan dan pasar, terutama di bekas kantor pos. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mengubah dan menghapus beberapa definisi terkait retribusi, penghapusan Pasal 10 hingga Pasal 15, perubahan pada Pasal 45 mengenai subjek retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perubahan pada Pasal 48 mengenai perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perubahan pada Pasal 51 mengenai objek retribusi pelayanan kesehatan, perubahan pada Pasal 55 mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan, dan perubahan pada Pasal 69 mengenai tarif retribusi pelayanan pasar. Tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pasar tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)