For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 3/2021 · Perda Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2021Publication Date:12 Juli 2021
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date12 Juli 2021
Publication Date12 Juli 2021
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2020. Perubahan tersebut terkait dengan nomenklatur kelembagaan pada Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan yang disesuaikan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada BAB III Pasal 3 huruf e angka 1, yang mengatur tentang Badan Daerah Kabupaten Jombang. Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah.

(-)

(-)