on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
Also known as: Perda Kabupaten Jombang 3/2021 · Perda Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2020. Perubahan tersebut terkait dengan nomenklatur kelembagaan pada Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan yang disesuaikan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada BAB III Pasal 3 huruf e angka 1, yang mengatur tentang Badan Daerah Kabupaten Jombang. Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah.