For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 5/2015 · Perda Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2015Publication Date:24 Juni 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date24 Juni 2015
Publication Date24 Juni 2015
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2006 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pinrang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 2. **Panitia Pemilihan:** Pembentukan panitia di tingkat kabupaten dan desa dengan tugas dan wewenang yang jelas. 3. **Persyaratan Pemilih:** Penduduk desa yang memenuhi syarat usia dan domisili. 4. **Pencalonan:** Persyaratan calon Kepala Desa, proses penelitian calon, penetapan, dan pengumuman calon. 5. **Kampanye:** Tata cara kampanye yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, serta larangan-larangan dalam kampanye. 6. **Pemungutan Suara:** Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon Kepala Desa terpilih. 7. **Keberatan:** Mekanisme pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan. 8. **Pelantikan:** Pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati. 9. **Masa Jabatan:** Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun. 10. **Pemilihan Antarwaktu:** Pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa. 11. **Kepala Desa dari PNS/TNI/POLRI:** Ketentuan mengenai calon Kepala Desa yang berasal dari PNS, TNI, atau POLRI. 12. **Pembiayaan:** Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten Pinrang. 13. **Pengawasan:** Pengawasan pemilihan Kepala Desa oleh PANWAS Kecamatan dan Kabupaten. 14. **Tugas dan Wewenang Kepala Desa:** Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa. 15. **Larangan dan Pemberhentian:** Larangan bagi Kepala Desa dan ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Desa yang mengalami kekosongan jabatan atau dijabat oleh Penjabat Kepala Desa setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, agar segera melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.