Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pinrang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
2. **Panitia Pemilihan:** Pembentukan panitia di tingkat kabupaten dan desa dengan tugas dan wewenang yang jelas.
3. **Persyaratan Pemilih:** Penduduk desa yang memenuhi syarat usia dan domisili.
4. **Pencalonan:** Persyaratan calon Kepala Desa, proses penelitian calon, penetapan, dan pengumuman calon.
5. **Kampanye:** Tata cara kampanye yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, serta larangan-larangan dalam kampanye.
6. **Pemungutan Suara:** Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon Kepala Desa terpilih.
7. **Keberatan:** Mekanisme pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan.
8. **Pelantikan:** Pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
9. **Masa Jabatan:** Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun.
10. **Pemilihan Antarwaktu:** Pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa.
11. **Kepala Desa dari PNS/TNI/POLRI:** Ketentuan mengenai calon Kepala Desa yang berasal dari PNS, TNI, atau POLRI.
12. **Pembiayaan:** Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten Pinrang.
13. **Pengawasan:** Pengawasan pemilihan Kepala Desa oleh PANWAS Kecamatan dan Kabupaten.
14. **Tugas dan Wewenang Kepala Desa:** Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa.
15. **Larangan dan Pemberhentian:** Larangan bagi Kepala Desa dan ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa.