For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Also known as: PP 96/2012 · PP No. 96 Tahun 2012 · PP Nomor 96 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2012Publication Date:29 Oktober 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Oktober 2012
Publication Date29 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kebijakan ini mengatur ruang lingkup pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, pedoman penyusunan standar pelayanan, proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam pelayanan berjenjang, serta pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik meliputi institusi negara, korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain yang menyelenggarakan pelayanan publik. Sistem pelayanan terpadu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperpendek proses pelayanan. Standar pelayanan harus disusun dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait, serta dipublikasikan untuk mendapatkan tanggapan. Pelayanan berjenjang disediakan berdasarkan kelas pelayanan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Penyelenggara yang belum memiliki Standar Pelayanan, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyelenggara yang telah memiliki Standar Pelayanan, wajib menyesuaikan dengan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dan memberlakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 3. Penyelenggara yang dibentuk setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya Satuan Kerja Penyelenggara.

1. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran tertentu dikenai sanksi penurunan gaji atau pembebasan dari jabatan. 3. Pelanggaran berat dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 4. Pembina yang melanggar ketentuan dikenai sanksi teguran peringatan dan pembinaan khusus. 5. Penyelenggara yang tidak memperbaiki kinerja dalam 6 bulan dapat dikenai sanksi pencabutan izin.