For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Manokwari 4/2016 · Perda Kabupaten Manokwari No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2016Publication Date:28 Maret 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Manokwari
Effective Date28 Maret 2016
Publication Date28 Maret 2016
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah di Kabupaten Manokwari. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara dan untuk menyelesaikan kerugian daerah akibat kelalaian atau perbuatan melanggar hukum oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, dan pihak manapun.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Subjek dan Objek Kerugian Daerah: Menetapkan siapa saja yang dapat menjadi subjek tuntutan (bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, pihak manapun) dan apa saja yang menjadi objek kerugian (uang, barang, surat berharga).
  2. Informasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan: Mengatur bagaimana informasi kerugian daerah diperoleh, siapa yang wajib melaporkan, dan bagaimana pemeriksaan dilakukan.
  3. Penyelesaian Kerugian Daerah: Menjelaskan tata cara penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (melalui SKTJM) dan Tuntutan Ganti Rugi (upaya damai, biasa, atau pencatatan).
  4. Kadaluarsa: Menetapkan jangka waktu kadaluarsa tuntutan ganti rugi.
  5. Penghapusan dan Penghentian: Mengatur kondisi di mana kewajiban membayar ganti rugi dapat dihapuskan atau dihentikan.
  6. Penyetoran: Menjelaskan mekanisme penyetoran atau pengembalian kerugian ke Kas Daerah.
  7. Pelaporan: Mewajibkan Majelis Pertimbangan TP-TGR untuk menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Daerah secara berkala.
  8. Majelis Pertimbangan: Membentuk Majelis Pertimbangan untuk melaksanakan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi.

1. Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

1. Apabila Bupati menerima laporan tentang kerugian daerah dari pejabat Inspektorat Kabupaten Manokwari dan oleh Majelis Pertimbangan dilakukan penelitian tentang kebenaran adanya kerugian daerah, Bupati dapat memberikan sanksi administrasi kepada bendahara, pegawai bukan bendahara atau pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.