For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 22/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 22 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2004Publication Date:9 Juli 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 Oktober 2004
Publication Date09 Juli 2004
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 48).

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.

Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD, yang meliputi fasilitasi rapat, pengelolaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas, pengelolaan tata usaha, pengkajian produk peraturan perundang-undangan, serta penyelenggaraan hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan.

Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Antar Lembaga, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian membawahi beberapa sub bagian yang memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi Sekretariat DPRD.

Sekretaris DPRD memiliki tugas membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD, mengatur persiapan dan pelaksanaan rapat, memfasilitasi hubungan kerja antara DPRD dengan pihak eksternal, mengelola administrasi keuangan, mengumpulkan data peraturan perundang-undangan, serta mengatur keamanan dan ketertiban.

(-)

(-)