on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
Also known as: Perda Kota Sibolga 10/2015 · Perda Kota Sibolga No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Sibolga ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Sibolga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT. Bank Sumut). Latar belakangnya adalah bahwa PT. Bank Sumut merupakan BUMD milik bersama pemerintah daerah di Sumatera Utara, yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Sibolga, dan berfungsi sebagai alat pengembangan ekonomi daerah serta sumber pendapatan asli daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Kota Sibolga, memenuhi ketentuan modal PT. Bank Sumut sesuai peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan kemampuan PT. Bank Sumut dalam rangka perluasan usaha guna meningkatkan perekonomian.
Jumlah penyertaan modal adalah sebesar Rp.35.632.000.000, yang terdiri dari yang telah disetorkan sampai dengan Tahun 2014 sebesar Rp 20.631.988.866,44 dan yang masih harus disetorkan sebesar Rp.15.000.011.133,56. Jangka waktu pemenuhan sisa penyertaan modal adalah 5 tahun anggaran, mulai dari APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019. Dana penyertaan modal diutamakan dari dividen PT. Bank Sumut, yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemerintah Kota Sibolga menerima surat bukti penyertaan modal berupa Sertifikat Kolektif Saham atas nama Pemerintah Daerah dari PT. Bank Sumut.