For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 188 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1965 tentang Pembebasan Kepala Daerah Tingkat I Maluku

Also known as: Keppres 188/1965 · Keppres No. 188 Tahun 1965 · Keppres Nomor 188 Tahun 1965

Status:
Active
Publication Date:14 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Kepala Daerah Tingkat I Maluku
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date14 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 19/M Tahun 1960 tentang pengangkatan Sdr. Mohd. Padang sebagai Kepala Daerah Daerah Tingkat I Maluku. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1965 ini bertujuan untuk menggantikan Kepala Daerah Tingkat I Maluku. Latar belakang keputusan ini adalah kebutuhan untuk kepentingan pemerintahan di daerah tersebut. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Sdr. Mohd. Padang dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Daerah Tingkat I Maluku, yang sebelumnya diangkat melalui Keputusan Presiden No. 19/M Tahun 1960. Sebagai bentuk penghargaan, Sdr. Mohd. Padang diberikan kompensasi berupa uang sebesar enam kali gaji bersih bulanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 1961. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diubah dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.

(-)

(-)