For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 3/2022 · Perda Kabupaten Bulungan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 September 2022Publication Date:22 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date22 September 2022
Publication Date22 September 2022
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2022. APBD awal sebesar Rp1.277.702.212.730,- bertambah sebesar Rp206.344.164.855,- sehingga menjadi Rp1.484.046.377.585,-.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah: Semula Rp1.257.702.212.730,- menjadi Rp1.304.531.279.524,- setelah perubahan, dengan rincian dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Belanja Daerah: Semula Rp1.277.702.212.730,- menjadi Rp1.484.046.377.585,- setelah perubahan, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp179.515.098.061,- dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp NIHIL.

Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, rincian belanja daerah menurut jenis belanja, serta rincian pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan Peraturan Kepala Daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)