For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 16 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2000 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 16/2000 · Perda Kabupaten Batanghari No. 16 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:9 September 2000Publication Date:9 September 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date09 September 2000
Publication Date09 September 2000
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 16 Tahun 1981 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bappeda Tingkat II Batang Hari. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 3 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Batang Hari. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 10 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 2 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 3 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Pertambangan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 4 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 6 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 7 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Koperasi dan Pengusaha Kecil Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 8 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 9 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Sosial Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 10 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 11 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 12 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 13 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 14 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 15 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 16 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Daerah Tingkat II. Batang Hari. 19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 17 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 20. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 19 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Cipta Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 21. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 21 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 22. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 23 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 23. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 27 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 24. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 25. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 5 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 5 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah /Daerah Tingkat II dan Sekretariat DPRD Tingkat II Batang Hari 26. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 6 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kabupaten Daerah Tingkat. II Batang Haгі 27. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 13 Tahun 1995 tentang Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari 28. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 3 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari di 12 Kecamatan 29. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 7 Tahun 1998 tentang Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari 30. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Batang Hári Nomor 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari. 31. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Hari Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Balai Informasi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2000 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Batang Hari. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/729/SJ tanggal 21 Maret 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah, serta untuk menata kelembagaan perangkat daerah berdasarkan analisis kebutuhan organisasi dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang efisien, efektif, rasional, serta memiliki visi dan misi yang jelas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Sekretariat Daerah:** Merupakan unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas-tugas umum staf, mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah, pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana, serta pelayanan teknis administratif. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi koordinasi bidang pemerintahan, ekonomi, kesejahteraan rakyat, aparatur, dan pembangunan. 2. **Sekretariat DPRD:** Merupakan unsur pembantu DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretariat DPRD bertugas melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan sidang-sidang serta pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi koordinasi, perencanaan, pembinaan administrasi, penyelenggaraan persidangan, dan pemeliharaan ketertiban. 3. **Dinas Daerah:** Merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Dinas. Dinas Daerah bertugas menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam bidang tertentu. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian pembinaan dan perizinan, pelaksanaan tugas pokok sesuai kebijakan Kepala Daerah, dan pelaksanaan teknis dinas. 4. **Lembaga Teknis Daerah:** Merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang dipimpin oleh seorang Kepala. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan tugas tertentu sesuai bidang masing-masing dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah. Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemberian pembinaan dan perizinan, serta pelaksanaan tugas pokok sesuai kebijakan Kepala Daerah. 5. **Kecamatan:** Merupakan perangkat daerah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Camat. Kecamatan bertugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsi Camat meliputi memimpin pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah kabupaten di wilayah kecamatan, membantu Sekretaris Daerah dalam penyiapan informasi mengenai wilayah kecamatan, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas kelurahan dan desa. 6. **Kelurahan:** Merupakan perangkat kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan. Kelurahan bertugas melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat. Fungsi Lurah meliputi mendorong partisipasi masyarakat, mengkoordinasi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kelurahan, dan membina kerukunan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

(-)

(-)