For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 303 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 303 Tahun 1965 tentang Penunjukan Omar Dani Sebagai Menteri Panglima Angkatan Udara Ad Interim

Also known as: Keppres 303/1965 · Keppres No. 303 Tahun 1965 · Keppres Nomor 303 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 1965Publication Date:15 Oktober 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Omar Dani Sebagai Menteri Panglima Angkatan Udara Ad Interim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 1965
Publication Date15 Oktober 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena Laksamana Madya Udara OMAR DANI, yang menjabat sebagai Menteri/Panglima Angkatan Udara Republik Indonesia, ditugaskan ke luar negeri untuk melanjutkan rencana penggantian alat-alat perlengkapan Angkatan Udara. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan pejabat sementara untuk mengisi posisi tersebut selama ketidakhadiran beliau.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menunjuk Laksamana Muda Udara SRI MULJONO HERLAMBANG sebagai Menteri/Panglima Angkatan Udara ad interim. Penunjukan ini berlaku selama Laksamana Madya Udara OMAR DANI bertugas di luar negeri. Keputusan ini mulai berlaku sejak 15 Oktober 1965. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)