Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting bertujuan untuk meningkatkan status gizi dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan stunting, termasuk sasaran, pilar, pendekatan, tim percepatan, penelitian, penetapan wilayah sasaran, pengorganisasian, kerjasama, peran pemerintah desa dan masyarakat, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan. Ketentuan substansial mencakup intervensi gizi spesifik (seperti pemberian konseling kesehatan, makanan tambahan, zat besi, dan pelayanan pemeriksaan kehamilan) dan intervensi gizi sensitif (seperti gerakan masyarakat hidup sehat, peningkatan ketahanan pangan, jaminan kesehatan, dan pendidikan gizi masyarakat). Peraturan ini juga menekankan kemandirian keluarga, gerakan masyarakat hidup sehat, gerakan seribu hari pertama kehidupan, dan strategi komunikasi perubahan perilaku sebagai pendekatan utama. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam mendukung pelaksanaan dan keberlanjutan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting.