For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kota Kediri 5/2017 · Perda Kota Kediri No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 November 2017Publication Date:10 November 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date10 November 2017
Publication Date10 November 2017
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007. 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012. 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2016. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Anggaran pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 535.711.940.751,80 dengan Realisasi Rp. 535.711.940.751,80.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo anggaran lebih akhir Rp. 230.907.373.861,05.
  3. Neraca: Jumlah aset Rp. 3.010.540.382.227,23, jumlah kewajiban Rp. 18.090.484.580,43, dan jumlah ekuitas Rp. 2.992.449.897.646,80.
  4. Laporan Operasional: Surplus LO Rp. 44.765.068.816,48.
  5. Laporan Arus Kas: Saldo kas akhir per 31 Desember 2016 Rp. 230.907.373.861,05.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas akhir Rp. 2.992.449.897.646,80.
  7. Catatan atas laporan keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota Kediri menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)