Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 893.230.693.130,87 dan belanja sebesar Rp. 875.717.128.642,73, menghasilkan surplus Rp. 17.513.564.488,14. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 142.043.546.318,96 dan pengeluaran Rp. 4.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan Rp. 138.043.546.318,96.
Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.749.854.545.758,13, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.000.987.194,75, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.747.853.558.563,38.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014 menunjukkan saldo kas awal Rp. 135.161.378.756,81 dan saldo kas akhir Rp. 155.558.088.192,10, dengan berbagai arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran.
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.