For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 3/2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2015Publication Date:10 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date10 Desember 2015
Publication Date10 Desember 2015
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2014 Nomor 6). 2. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2014 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2014 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 893.230.693.130,87 dan belanja sebesar Rp. 875.717.128.642,73, menghasilkan surplus Rp. 17.513.564.488,14. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 142.043.546.318,96 dan pengeluaran Rp. 4.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan Rp. 138.043.546.318,96. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.749.854.545.758,13, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.000.987.194,75, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.747.853.558.563,38. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014 menunjukkan saldo kas awal Rp. 135.161.378.756,81 dan saldo kas akhir Rp. 155.558.088.192,10, dengan berbagai arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)