For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 11/2008 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2008Publication Date:27 Oktober 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 70); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 71); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 72); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Wonogiri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (SETDA), Staf Ahli, Sekretariat DPRD (SETWAN), Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kecamatan, dan Kelurahan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya. Lembaga Teknis Daerah meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan lainnya. Setiap organisasi perangkat daerah memiliki susunan organisasi yang spesifik, termasuk kepala, sekretariat, bidang, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk SETDA yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah lainnya, serta Dinas Daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Selain itu, diatur pula kedudukan dan tugas pokok dari Staf Ahli, SETWAN, Kecamatan, dan Kelurahan.

1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Kepala Bidang pada Dinas dan Badan yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIla sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

(-)