on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam
Also known as: Perka BP Batam 1/2020 · Perka BP Batam No. 1 Tahun 2020 · Perka BP Batam Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menyusun kuota yang transparan, akuntabel, dan partisipatif serta memberikan kepastian metode perhitungan kuota yang terukur. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus beberapa ketentuan dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dari Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019. Ketentuan yang dihapus mencakup beberapa komponen pertimbangan dalam formulasi penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi serta dokumen yang diperhatikan dalam pengalokasian barang kepada pelaku usaha. Peraturan ini juga menetapkan bahwa penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi berlaku selama satu tahun dan tidak menetapkan kuota untuk barang yang tidak mendapatkan fasilitas fiskal.