For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Also known as: Perwali Kota Balikpapan 32/2024 · Perwali Kota Balikpapan No. 32 Tahun 2024 · Perwali Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2024Publication Date:23 Desember 2024
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date23 Desember 2024
Publication Date23 Desember 2024
Place of EnactmentBalikpapan

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan prestasi kerja ASN, serta menciptakan iklim kompetisi yang sehat dalam pengembangan karier dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai dasar Berakhlak.

Penghargaan diberikan kepada Pegawai ASN Berprestasi yang dikategorikan menjadi tiga, yaitu ASN Teladan, ASN Hebat, dan ASN Inovatif. Masing-masing kategori memiliki kriteria spesifik terkait masa kerja, rekam jejak disiplin, serta pencapaian kinerja atau inovasi. Proses penilaian dilakukan oleh Tim Penilai ASN Berprestasi yang dibentuk oleh Wali Kota, yang bertugas melakukan verifikasi, validasi, dan seleksi terhadap calon penerima penghargaan yang diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah.

Bentuk penghargaan yang dapat diberikan meliputi piagam, hadiah uang atau barang, pengembangan kompetensi, serta pengembangan karier. Pemberian penghargaan dilaksanakan setiap tahun anggaran dan pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)