For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 3/2010 · Perda Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 November 2010Publication Date:22 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date05 November 2010
Publication Date22 Oktober 2010
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 76.493.964.023,55, sehingga total APBD menjadi Rp. 775.263.292.097,43. Peningkatan pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) setelah perubahan menjadi Rp. 0,00. Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010 masih tetap berlaku, sepanjang mengenai hal-hal yang tidak bertentangan dengan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.

(-)