For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 15/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan yang harus dilestarikan dan dikelola untuk kemakmuran masyarakat. Tujuannya adalah untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, dan memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan, serta mewujudkan harmonisasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam pengelolaan sumber daya air.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya air, yang meliputi penetapan kebijakan daerah, pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai daerah, penetapan dan pengelolaan kawasan lindung sumber air, serta pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan penguasaan sumber daya air. Peraturan ini juga mengatur perencanaan pengelolaan sumber daya air, yang meliputi upaya konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang terdiri dari konservasi, pendayagunaan, dan pemberdayaan masyarakat. Konservasi sumber daya air dilaksanakan melalui pengamanan, perlindungan, dan pelestarian sumber air, pengawetan air, dan pengelolaan kualitas air pada sumber air. Pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pendampingan dan sosialisasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (5), 34 ayat (2), 35 ayat (3), 40 ayat (2) dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau penetapan ganti rugi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 55 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.