For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 7/2025 · Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2025 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2025Publication Date:22 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date22 Desember 2025
Publication Date22 Desember 2025
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia (Lansia) di Kota Yogyakarta. Latar belakang kebijakan ini adalah meningkatnya angka harapan hidup dan populasi Lansia yang memerlukan kebijakan non-diskriminatif untuk menjamin kemandirian dan kualitas hidup mereka. Tujuan utamanya adalah mewujudkan Lansia yang mandiri, sehat, aktif, dan produktif, serta menjadikan Kota Yogyakarta sebagai Kawasan Ramah Lansia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan Lansia melalui upaya peningkatan kesejahteraan yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Daerah. Upaya tersebut mencakup pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), pelayanan kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, bantuan sosial, serta perlindungan sosial. Selain itu, diatur pula kewajiban keluarga dalam mendukung kesejahteraan Lansia, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk jangka waktu 5 tahun dan membentuk kelembagaan Lansia di tingkat daerah, kemantren, hingga kelurahan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan data Lansia yang terintegrasi, pemberian penghargaan bagi pihak yang berprestasi dalam pengembangan kawasan ramah Lansia, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)