For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerjasama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 16/2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Kerjasama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang dalam Pasal 85 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerjasama antar desa, dan kerjasama desa dengan pihak ketiga diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerjasama Desa bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, pelayanan kepada masyarakat, dan pemanfaatan sumber daya alam melalui kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberdayakan masyarakat, menciptakan pemerataan pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Kerjasama desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bersama dan mengurangi ketimpangan antar desa, berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Desa dapat melakukan kerjasama sesuai dengan kewenangannya.
  • Ruang Lingkup: Kerjasama meliputi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  • Bidang Kerjasama: Mencakup pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk peningkatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman, pemanfaatan sumber daya alam, teknologi, tenaga kerja, pekerjaan umum, keuangan, peningkatan kapasitas SDM, pertanian, dan pengelolaan sampah.
  • Tata Cara: Rencana kerjasama dibahas antara kepala desa dan BPD untuk mendapatkan persetujuan. Hasil kesepakatan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa atau Perjanjian Bersama.
  • Badan Kerjasama Desa: Dibentuk untuk melaksanakan kerjasama, terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
  • Pembiayaan: Biaya dibebankan kepada masing-masing desa atau pihak yang bekerjasama, dapat berasal dari sumber lain yang sah, dan harus dituangkan dalam APB Desa.

(-)

(-)