For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012

Also known as: PERPRES 96/2011 · PERPRES No. 96 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:30 Desember 2011
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeDana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, dengan tujuan mengatur Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2012. DAU ditetapkan sebesar 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto, dengan proporsi 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten/kota. Penghitungan DAU dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan celah fiskal dan alokasi dasar, dengan memperhitungkan kebutuhan dan kapasitas fiskal daerah. Alokasi DAU juga mempertimbangkan gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2012.

(-)

(-)