on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Kalteng
Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 11/2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pendapatan asli daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Penambahan modal ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan bank dan meningkatkan daya saingnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 43.000.000.000,- (Empat Puluh Tiga Milyard Rupiah) yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2014 hingga 2018. Tahapan penyertaan modal telah ditetapkan dengan rincian yang jelas untuk setiap tahun anggaran. Penyertaan modal ini dianggarkan dalam APBD dan harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Bupati menunjuk Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah untuk melakukan pengawasan atas penambahan penyertaan modal ini. PPKD bertanggung jawab kepada Bupati dalam melaksanakan tugas pengawasan tersebut.
Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal dalam bentuk dividen menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Dana ini kemudian dialokasikan kembali dalam APBD Kabupaten Barito Selatan.