For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Also known as: Peraturan BNPT 3/2020 · Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 November 2020Publication Date:16 November 2020
Penanggulangan Terorisme

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ThemePedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
LocationBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Effective Date23 November 2020
Publication Date16 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang pedoman pelindungan sarana prasarana objek vital yang strategis dan fasilitas publik dalam pencegahan tindak pidana terorisme. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman untuk melindungi objek vital dan fasilitas publik dari ancaman terorisme, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan acuan bagi pengelola objek vital dan fasilitas publik dalam melakukan pelindungan sarana prasarana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Standar minimum pengamanan, yang mencakup pengelolaan risiko, perencanaan pengamanan, pola pengamanan, rencana respons darurat, dan evaluasi.
  2. Kriteria dan parameter pengamanan, yang digunakan untuk menilai penerapan standar minimum pengamanan.
  3. Pelindungan sarana prasarana dilakukan oleh pengelola berkoordinasi dengan BNPT.
  4. Kepala BNPT melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa pedoman pelindungan sarana prasarana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)