on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea Concerning Cooperation Activities In The Field of Defence)
Also known as: UU 14/2017 · UU No. 14 Tahun 2017 · UU Nomor 14 Tahun 2017
Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, yang ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2010 di Port Moresby, Papua Nugini. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara, yang dilandasi oleh politik bebas aktif Indonesia dan keinginan untuk menjaga kedaulatan negara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia.
Persetujuan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
Dengan disahkannya Persetujuan ini, diharapkan hubungan baik antarnegara dapat ditingkatkan dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.