on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 206/PMK.07/2011 · PMK No. 206/PMK.07/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperlancar pelaksanaan penyaluran dan pembayaran Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada tahun anggaran 2011. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu Nomor 72/PMK.07/2011.
Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup ketentuan mengenai optimalisasi penyerapan dana, penambahan pagu pendanaan antar triwulan, dan perhitungan dana yang belum tersalur. Pemerintah Daerah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran secara semesteran kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Laporan ini menjadi dasar pertimbangan dalam rekonsiliasi data dan penyusunan rencana alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya. Jika Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan, sanksi berupa penundaan penyaluran dana akan dikenakan.