For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 16/2011 · Perda Kota Semarang No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Dokumentasi & Informasi HukumStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2011 ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan yuridis yang pasti, baku, dan standar dalam pembentukan Peraturan Daerah, serta untuk mendukung tertib administrasi pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan yuridis dalam membentuk Peraturan Daerah dan memberikan pedoman serta arahan dalam pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, transparan, akuntabel dan partisipasif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas-asas pembentukan Peraturan Daerah yang baik, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Materi muatan Peraturan Daerah yang mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  3. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
  4. Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  5. Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda).
  6. Tata cara pembentukan Peraturan Daerah, meliputi persiapan, pembahasan, dan penetapan Peraturan Daerah.
  7. Perubahan dan pencabutan Peraturan Daerah.
  8. Teknik penyusunan Peraturan Daerah.
  9. Pengundangan dan penyebarluasan Peraturan Daerah.
  10. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah.
  11. Pelaksanaan Peraturan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan adanya ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah, serta pembebanan biaya paksaan penegakan hukum kepada pelanggar.

(-)

(-)