Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan ini mengatur mengenai asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD dan pengelolaan barang daerah, serta melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD, serta pengelolaan kas, piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD juga diatur, serta penyelesaian kerugian daerah dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.