For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemungutan Sumbangan Iuran Untuk Membantu Pembiayaan Penyelenggaraan Radio Republik Indonesia

Also known as: Keppres 4/1964 · Keppres No. 4 Tahun 1964 · Keppres Nomor 4 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1964Publication Date:6 Januari 1964
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Pemungutan Sumbangan Iuran Untuk Membantu Pembiayaan Penyelenggaraan Radio Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1964
Publication Date06 Januari 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan siaran Radio Republik Indonesia (RRI) melalui pemungutan sumbangan iuran dari pemegang pesawat penerima radio. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya RRI sebagai media massa yang berperan dalam revolusi bangsa Indonesia. Kebijakan ini mengharuskan semua pemegang pesawat radio di Indonesia untuk mendaftarkan kembali perangkat mereka dan membayar sumbangan iuran. Besaran iuran ditetapkan sebesar Rp.25 per bulan, dengan pengecualian untuk Kepulauan Riau dan Irian Barat yang masing-masing sebesar Rp.5. Kebijakan ini juga mengatur pengecualian iuran untuk pesawat radio yang digunakan oleh instansi tertentu, Angkatan Bersenjata, barang dagangan, atau yang disegel karena tidak digunakan. Pembayaran iuran harus dilakukan sebelum tanggal 15 setiap bulan di kantor pos terdaftar. Selain itu, kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Menko Perhubungan dengan Rakyat/Menteri Penerangan untuk mengawasi pelaksanaan dan penegakan aturan ini.

(-)

  • Pemegang pesawat radio yang tidak membayar iuran tepat waktu dikenakan biaya penagihan sebesar Rp.5.
  • Jika menunggak tiga bulan berturut-turut, dikenakan denda Rp.300.
  • Denda dapat dibebaskan jika terbukti ada kelalaian yang dapat dimaafkan.
  • Penagihan paksa dapat dilakukan dengan surat paksa yang setara dengan keputusan hakim dalam perkara sipil.