For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Tangerang 8/2016 · Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 November 2016Publication Date:16 November 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date16 November 2016
Publication Date16 November 2016
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kota Tangerang. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, serta untuk mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Dinas Daerah melaksanakan urusan pemerintahan daerah, sedangkan Badan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi perangkat daerah berdasarkan tipe (A, B, dan C) yang ditentukan berdasarkan perhitungan intensitas urusan pemerintahan atau fungsi penunjang urusan pemerintahan. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Walikota dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah merupakan jabatan eselon IIa, sedangkan Sekretaris DPRD, inspektur, asisten sekretaris Daerah, kepala dinas, kepala badan, dan staf ahli walikota merupakan jabatan eselon IIb.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri tetap melaksanakan tugasnya, serta anggaran penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada APBD sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum diundangkan. 2. UPT yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukan penataan UPT berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, tetap melaksanakan tugas sampai dengan di tetapkan Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)