Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kota Tangerang. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, serta untuk mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Dinas Daerah melaksanakan urusan pemerintahan daerah, sedangkan Badan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi perangkat daerah berdasarkan tipe (A, B, dan C) yang ditentukan berdasarkan perhitungan intensitas urusan pemerintahan atau fungsi penunjang urusan pemerintahan. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Walikota dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah merupakan jabatan eselon IIa, sedangkan Sekretaris DPRD, inspektur, asisten sekretaris Daerah, kepala dinas, kepala badan, dan staf ahli walikota merupakan jabatan eselon IIb.