For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 83 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 83 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 83/2024 · Perda Kabupaten Cirebon No. 83 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 83 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2024Publication Date:24 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date24 Desember 2024
Publication Date24 Desember 2024
Place of EnactmentSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat.

Peraturan Bupati ini menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp4.628.091.592.372,00. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp4.728.637.373.172,00. Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp100.545.780.800,00. Peraturan ini juga mengatur rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, serta penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini memuat daftar nama penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja bagi hasil, rincian dana otonomi khusus, dan rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam.

(-)

(-)