For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang

Also known as: Perwali Kota Serang 7/2025 · Perwali Kota Serang No. 7 Tahun 2025 · Perwali Kota Serang Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 April 2025Publication Date:17 April 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeKedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang
LocationPemerintah Kota Serang
Effective Date17 April 2025
Publication Date17 April 2025
Place of EnactmentSerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Serang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang.

Peraturan Wali Kota ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Wali Kota. BPBD dipimpin oleh Kepala BPBD yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah.

Tugas utama BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standardisasi penyelenggaraan, penyusunan peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, serta pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan. BPBD menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan pengoordinasian kegiatan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu.

Struktur organisasi BPBD terdiri atas Kepala, unsur pengarah, dan unsur pelaksana. Unsur pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membawahi Sekretariat (termasuk Subbagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Setiap unit memiliki fungsi spesifik dalam mendukung manajemen bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Pendanaan operasional BPBD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)