For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 10/2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentManggar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 91), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2013 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 93) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk melakukan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi. Pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan), Badan Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan fungsi penunjang), dan Kecamatan (Tipe A). Dinas Daerah meliputi dinas-dinas yang menangani pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, satuan polisi pamong praja, sosial, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pertanian dan pangan, kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, kepemudaan dan olahraga, lingkungan hidup, tenaga kerja, koperasi, kebudayaan dan pariwisata, serta perpustakaan. Badan Daerah meliputi badan perencanaan pembangunan, keuangan, dan kepegawaian.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan formal, serta UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Bupati dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Perangkat Daerah dan pejabat pada Perangkat Daerah yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)