on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur
Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 10/2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk melakukan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi. Pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan), Badan Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan fungsi penunjang), dan Kecamatan (Tipe A). Dinas Daerah meliputi dinas-dinas yang menangani pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, satuan polisi pamong praja, sosial, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pertanian dan pangan, kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, kepemudaan dan olahraga, lingkungan hidup, tenaga kerja, koperasi, kebudayaan dan pariwisata, serta perpustakaan. Badan Daerah meliputi badan perencanaan pembangunan, keuangan, dan kepegawaian.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan formal, serta UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Bupati dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.