Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah, dengan mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Objek retribusi meliputi pemberian izin untuk mendirikan bangunan, penjualan minuman beralkohol, tempat usaha yang menimbulkan gangguan, pelayanan angkutan penumpang umum, dan usaha perikanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis perizinan, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran pembayaran, pemungutan retribusi, pemanfaatan, keberatan, masa dan saat terutangnya retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, sanksi administratif, penagihan, dan ketentuan pidana.