Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati. PDAM didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai sarana pengembangan perekonomian daerah dan nasional, menyelenggarakan sistem penyediaan air minum secara efisien dan efektif, memberikan pelayanan air minum yang sehat kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. PDAM berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan bertugas pokok melaksanakan pengelolaan sistem penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari. Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat ditambah dari penyisihan anggaran daerah dan pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan tertentu terkait usia, pendidikan, pengalaman, dan kompetensi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyusun laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati. Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui Dewan Pengawas. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan anggaran pendapatan PDAM, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, organisasi dan tata kerja, kepegawaian, pemeriksaan, dan pembubaran PDAM.