Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, tugas, dan susunan Dewan Pertimbangan Agung sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Dewan ini berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah Pusat dan dapat bersidang di luar tempat kedudukannya. Tugas utama Dewan adalah memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan memajukan usul kepada Pemerintah. Susunan anggota Dewan terdiri dari tokoh-tokoh politik, karya, daerah, dan nasional dengan jumlah maksimal 27 orang. Anggota harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk kesetiaan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pengangkatan dan pemberhentian anggota dilakukan oleh Presiden. Dewan juga memiliki pimpinan yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden atas usul Dewan. Dewan mengatur tata tertibnya sendiri dan memiliki sebuah Sekretariat.