Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah pentingnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara serta perlunya wawasan kebangsaan yang berkesinambungan. Tujuannya adalah membentuk karakter kebangsaan, mewujudkan semangat nasionalisme, menciptakan persatuan dan kesatuan, serta mewujudkan kerukunan masyarakat.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan ini, melibatkan Perangkat Daerah terkait, lembaga pendidikan, pemerintah desa, instansi vertikal, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, adat, politik, dan kelompok lainnya. Bupati membentuk Forum Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sasaran pembinaan meliputi organisasi politik, kemasyarakatan, aparatur sipil negara, siswa/mahasiswa, guru/pendidik, tokoh agama/masyarakat, dan kelompok lainnya. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi (ceramah, diskusi, kesenian, simulasi, seminar, peringatan hari lahir Pancasila, pemutaran lagu kebangsaan, pengibaran bendera), pendidikan dan pelatihan (pelatihan, bimbingan teknis, kemah kebangsaan), dan advokasi non litigasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi didorong. Materi pembinaan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan muatan lokal. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Masyarakat berperan serta aktif dalam implementasi pembinaan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama lintas lembaga. Pembiayaan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.