For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 1/2025 · Perda Kabupaten Cianjur No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2025Publication Date:3 Juni 2025
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date04 Juni 2025
Publication Date03 Juni 2025
Place of EnactmentCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah pentingnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara serta perlunya wawasan kebangsaan yang berkesinambungan. Tujuannya adalah membentuk karakter kebangsaan, mewujudkan semangat nasionalisme, menciptakan persatuan dan kesatuan, serta mewujudkan kerukunan masyarakat. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan ini, melibatkan Perangkat Daerah terkait, lembaga pendidikan, pemerintah desa, instansi vertikal, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, adat, politik, dan kelompok lainnya. Bupati membentuk Forum Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sasaran pembinaan meliputi organisasi politik, kemasyarakatan, aparatur sipil negara, siswa/mahasiswa, guru/pendidik, tokoh agama/masyarakat, dan kelompok lainnya. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi (ceramah, diskusi, kesenian, simulasi, seminar, peringatan hari lahir Pancasila, pemutaran lagu kebangsaan, pengibaran bendera), pendidikan dan pelatihan (pelatihan, bimbingan teknis, kemah kebangsaan), dan advokasi non litigasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi didorong. Materi pembinaan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan muatan lokal. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Masyarakat berperan serta aktif dalam implementasi pembinaan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama lintas lembaga. Pembiayaan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)