For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2016 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 April 2016Publication Date:13 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date13 April 2016
Publication Date13 April 2016
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi jasa labuh, tambat, pelayanan barang/hewan, tanda masuk orang dan kendaraan, bongkar muat barang, sewa pergudangan, wajib tunda dan pandu, sewa perairan, dan pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa kepelabuhanan. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha dan dipungut di wilayah Daerah.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kapal, bobot kapal, muatan kapal, waktu operasi, dan jenis pelayanan kepelabuhanan. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan kepelabuhanan dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, serta penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.