For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 5/2020 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2020Publication Date:2 Januari 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date02 Januari 2020
Publication Date02 Januari 2020
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pada pendapatan daerah dan belanja daerah, serta penyesuaian pada pembiayaan daerah. *Latar Belakang dan Tujuan:* Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. *Ketentuan Substansial:* 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang. * Dana Perimbangan berkurang. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung berkurang, termasuk belanja pegawai yang berkurang signifikan. * Belanja Langsung berkurang. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah. * Pengeluaran pembiayaan bertambah, terutama pada penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)