For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 10/2023 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date27 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Pohuwato melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan akuntabel. Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP, yang bertugas mengintegrasikan perizinan terpadu satu pintu. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tersendiri.

DPMPTSP wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha harus sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS. Perizinan berusaha berbasis risiko diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha (rendah, menengah rendah dan menengah tinggi, serta tinggi), dengan jenis perizinan yang berbeda untuk setiap klasifikasi. Pelayanan sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, namun DPMPTSP dapat memberikan pelayanan berbantuan atau pelayanan bergerak jika diperlukan. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha tidak dipungut biaya, kecuali untuk perizinan tertentu yang dikenakan retribusi daerah.

DPMPTSP juga bertanggung jawab atas pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Penyelenggaraan perizinan berusaha harus didukung oleh Aparatur Sipil Negara yang memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. DPMPTSP memiliki hubungan kerja dengan Lembaga OSS, perangkat daerah kabupaten, dan DPMPTSP Provinsi Gorontalo. Bupati menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Gubernur setiap 3 bulan.

Pada saat Peraturan Daerah mulai berlaku, Semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pedoman penyelenggaraan perizinan Berusaha yang ada sebelum Peraturan daerah ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Pejabat daerah dan pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan penyelengaraan perizinan berusaha ini dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.