For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PERPRES 10/2024 · PERPRES No. 10 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2024Publication Date:26 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 2024
Publication Date26 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan perubahan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan gaji pokok PNS yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Kebijakan ini mencakup seluruh PNS dan Calon PNS, dengan rincian penyesuaian gaji pokok yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi bertanggung jawab untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada pejabat lain di instansinya. Tata cara pembayaran dan ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok diatur lebih lanjut oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang di bidang manajemen kepegawaian.

(-)

(-)